Ketika Jurnalis Tak Lagi Dihargai: Kasus Hotman Paris Menjadi Cermin Krisis Penghormatan terhadap Pers

Jurnalis Kian Tak Dihargai, Kasus Hotman Paris Jadi Alarm Kebebasan Pers

BicaraPlus – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Insiden tersebut menjadi refleksi semakin menurunnya penghormatan terhadap profesi jurnalis dan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ucapan “lu punya otak enggak sih?” yang dilontarkan Hotman Paris kepada wartawan memicu kecaman dari Dewan Pers, Forum Pemred, hingga Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Meski pengacara kondang itu telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, peristiwa ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai posisi jurnalis di tengah demokrasi Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beradab. Sebab, pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi informasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, fenomena yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa wartawan semakin sering dipandang sebagai pihak yang mengganggu, bahkan menjadi sasaran intimidasi verbal ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Jurnalis Adalah Penyampai Fakta, Bukan Musuh

Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate). Wartawan bertugas memenuhi hak publik untuk mengetahui, melakukan pengawasan terhadap kekuasaan, serta menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.

Sayangnya, persepsi tersebut perlahan mengalami pergeseran. Pertanyaan kritis sering kali dianggap sebagai bentuk serangan, keberpihakan, atau bahkan upaya menjatuhkan seseorang.

Padahal, tugas wartawan bukan untuk menghakimi, melainkan menggali fakta dan menghadirkan berbagai perspektif kepada masyarakat. Ketika jurnalis tidak lagi dihormati, maka yang sesungguhnya terancam bukan hanya profesi pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Data Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat

Kasus yang dialami wartawan dalam konferensi pers Hotman Paris terjadi di tengah situasi yang tidak ideal bagi kebebasan pers Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media terjadi sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 73 kasus. Dari total kasus tersebut:

  • 21 kasus diduga melibatkan aparat kepolisian.
  • 6 kasus melibatkan anggota TNI.
  • Sejumlah kasus lainnya berupa intimidasi digital, ancaman, pelarangan liputan, hingga kekerasan fisik.

Sementara itu, hasil riset Potret Jurnalis Indonesia 2025 menunjukkan fakta yang lebih memprihatinkan. Sebanyak 75,1 persen jurnalis Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan selama menjalankan profesinya. Adapun bentuk kekerasan yang paling banyak dialami meliputi:

  • Intimidasi verbal dan penghinaan.
  • Doxing atau penyebaran data pribadi.
  • Perundungan di media sosial.
  • Ancaman hukum dan kriminalisasi.
  • Kekerasan fisik saat peliputan.

Data ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap profesi ini tidak lagi bersifat insidental, tetapi telah menjadi persoalan serius yang mengancam iklim demokrasi.

Indonesia Mengalami Penurunan Kebebasan Pers

Laporan berbagai lembaga internasional juga menunjukkan bahwa kebebasan pers Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Meningkatnya polarisasi politik, maraknya disinformasi, serta tingginya kasus intimidasi terhadap jurnalis menjadi faktor yang memengaruhi kualitas demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Kasus teror terhadap jurnalis Tempo pada 2025, termasuk pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, bahkan mendapat sorotan internasional sebagai bentuk ancaman serius terhadap independensi media. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa profesi ini masih rentan menjadi sasaran tekanan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.

Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan jurnalis profesional justru semakin dibutuhkan. Media sosial memungkinkan siapa saja menjadi penyebar informasi, tetapi tidak semua informasi telah melalui proses verifikasi. Di sinilah peran wartawan menjadi sangat penting sebagai penjaga fakta dan penyeimbang narasi.

Tanpa kerja jurnalistik yang independen, ruang publik akan dipenuhi opini, asumsi, propaganda, dan informasi yang belum tentu benar. Karena itu, menghormati wartawan bukan sekadar bentuk penghargaan terhadap sebuah profesi, tetapi juga bagian dari menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang kredibel.

Lebih dari Sekadar Emosi

Permintaan maaf Hotman Paris patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, substansi persoalannya jauh melampaui hubungan antara seorang narasumber dan wartawan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalis di Indonesia sedang menghadapi ujian serius.

Ketika wartawan dipermalukan karena bertanya, ketika jurnalis diintimidasi karena mengungkap fakta, dan ketika profesi pers dianggap tidak penting, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi itu sendiri. Sebab demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, independen, dan dihormati. Jika penyampai fakta tidak lagi dihargai, maka masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap kebenaran.

Bagikan