
BicaraPlus – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku penipuan di 14 bank sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban penipuan dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu. Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kerja sama OJK bersama kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan sinergi berbagai pihak. Modus penipuan yang kerap ditemukan antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga banyak terjadi, termasuk di Indonesia.
Dalam penanganannya, Friderica mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas aliran dana dan optimalisasi pengembalian dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, upaya pengembalian dana korban penipuan merupakan wujud komitmen OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan aspek yang digunakan pelaku juga harus terus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan, keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
“Ini memberikan angin segar dan harapan bagi masyarakat bahwa langkah yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI benar-benar dirasakan,” katanya.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima sebanyak 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Pelaporan yang cepat dinilai dapat meningkatkan peluang pengembalian dana. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.





