5 Tahun Pascabencana, Warga Huntara Lebak Masih Menunggu Hunian Tetap

WhatsApp Image 2026 02 14 at 13.03.30

Bicaraplus – Permasalahan hunian sementara (Huntara) korban longsor dan banjir bandang 2020 di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan setelah lebih dari lima tahun warga masih tinggal di tempat hunian darurat tanpa kepastian pembangunan hunian tetap. Kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam penanganan pascabencana, khususnya pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman warga.

Isu Huntara Lebak mengemuka dalam audiensi antara Anggota DPD RI Provinsi Banten Ade Yuliasih dengan BEM Bersatu Banten pada Jumat (13/2/2026). Pertemuan tersebut menyoroti kondisi warga terdampak bencana yang masih tinggal di Huntara di Kecamatan Lebak Gedong, khususnya Desa Banjarsari dan Kampung Cigobang.

Ade Yuliasih menjelaskan pembangunan Huntara sejak awal merupakan inisiatif Perkumpulan Urang Banten (PUB) bersama relawan sejak 2020, bukan bagian dari program pembangunan pemerintah. Namun, melihat berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan, ia menilai perlu adanya langkah percepatan berbasis data agar pemerintah daerah hingga pusat dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Mahasiswa didorong melakukan pemetaan lapangan secara menyeluruh, mulai dari pendataan jumlah kepala keluarga, kondisi sosial ekonomi warga Huntara, hingga pemetaan kebutuhan dasar masyarakat. Data tersebut diharapkan menjadi dasar koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi hunian tetap bagi korban bencana Lebak.

WhatsApp Image 2026 02 14 at 13.03.29

Di sisi lain, mahasiswa BEM Bersatu Banten juga menjalankan program pemberdayaan sosial masyarakat di kawasan Huntara. Program tersebut meliputi pembangunan taman bacaan dan renovasi majelis taklim untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan sosial warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di hunian sementara.

Koordinator Umum BEM Bersatu Banten, Bagas, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan persoalan kondisi jalan rusak, rumah warga tidak layak huni, serta keterbatasan fasilitas dasar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Namun hingga saat ini, pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kondisi Huntara yang seharusnya bersifat sementara kini berubah menjadi tempat tinggal jangka panjang. Situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, mulai dari keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, hingga peluang ekonomi masyarakat. Selain itu, kualitas bangunan Huntara yang tidak dirancang untuk jangka panjang juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan warga.

Persoalan Huntara Lebak menjadi gambaran tantangan penanganan pascabencana di Indonesia. Banyak kasus menunjukkan fase tanggap darurat berjalan cepat, namun pembangunan hunian tetap sering mengalami hambatan, baik dari sisi pendanaan, lahan, maupun koordinasi antar lembaga pemerintah.

Jika tidak ada percepatan kebijakan, Huntara berpotensi berubah menjadi permukiman semi permanen tanpa standar kelayakan hunian. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga non-pemerintah, serta masyarakat menjadi kunci untuk memastikan korban bencana dapat memperoleh hunian tetap yang layak dan berkelanjutan.

Kasus hunian sementara Lebak kini menjadi ujian nyata bagi efektivitas kebijakan rehabilitasi pascabencana di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemulihan korban bencana tidak berhenti pada fase bantuan darurat, tetapi harus berlanjut hingga pemulihan kehidupan masyarakat secara utuh.

Bagikan