Pemotongan Dana TKD RAPBN 2026, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang

WhatsApp Image 2025 09 11 at 18.37.51

BicaraPlus –Pemotongan Dana TKD RAPBN 2026 menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa kebijakan pemotongan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI yang digelar Senin (8/9/2025), Sultan menyampaikan bahwa DPD RI telah menyerahkan Pertimbangan atas RUU APBN 2026 kepada DPR dan pemerintah. Menurutnya, meski pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah bekerja keras menyusun RAPBN 2026 di tengah keterbatasan ruang fiskal dan ketidakpastian global, aspirasi dari daerah tetap harus diakomodasi. Ia menjelaskan bahwa DPD RI menerima banyak masukan dari hampir seluruh daerah yang menolak adanya pemotongan Dana TKD RAPBN 2026.

Sultan menilai pemangkasan Dana TKD akan mengurangi kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur dasar dapat terhambat jika alokasi TKD dipangkas terlalu dalam. Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya mengembalikan porsi Dana TKD setidaknya sama dengan tahun 2025, atau jika memungkinkan justru perlu dinaikkan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan dana bisa membuat kepala daerah mengambil langkah berisiko untuk mencari pemasukan alternatif. Langkah tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif berupa eskalasi sosial-ekonomi di daerah. Sultan menegaskan bahwa daerah adalah ujung tombak pembangunan nasional, sehingga pemotongan Dana TKD RAPBN 2026 berpotensi melemahkan strategi pembangunan pemerintah.

Meski demikian, Sultan menegaskan bahwa DPD RI tetap menghargai arah kebijakan fiskal pemerintah yang tertuang dalam RAPBN 2026. Menurutnya, RAPBN 2026 menunjukkan konsolidasi fiskal yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia. Namun, catatan penting dari DPD RI adalah kebijakan penyesuaian Dana TKD yang dipangkas hingga -29,34% harus ditinjau ulang, karena berpotensi membatasi kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai kebijakan fiskal pemerintah. Namun sebagai representasi daerah, kami berharap dan optimis Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi Dana TKD dalam RAPBN 2026,” tegas Sultan Baktiar Najamudin.

Dengan catatan tersebut, DPD RI tetap mendukung RAPBN 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal yang penting bagi target pembangunan nasional, tetapi menolak pemotongan Dana TKD RAPBN 2026 yang dinilai akan merugikan daerah dan masyarakat luas.

Bagikan