
BicaraPlus – Memasuki bulan Ramadan 2026, pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa kembali banyak dicari masyarakat. Mulai dari apakah muntah membatalkan puasa, apakah mimpi basah membuat puasa batal, hingga bagaimana hukum berhubungan badan di siang hari Ramadan. Memahami ketentuan ini penting agar ibadah puasa tetap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Puasa Ramadan memiliki aturan yang tegas. Setiap Muslim wajib mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia. Secara umum, hal-hal yang membatalkan puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, keluarnya sesuatu dengan unsur kesengajaan, serta kondisi biologis tertentu yang diatur dalam syariat.
Makan dan minum menjadi hal paling mendasar yang membatalkan puasa. Puasa batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung hingga sampai ke perut. Termasuk di dalamnya adalah makan, minum, mengonsumsi obat, atau memasukkan air ke hidung saat berwudu secara berlebihan hingga tertelan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menerangkan batas waktu makan dan minum hingga terbit fajar, lalu menyempurnakan puasa sampai malam.
Muntah juga sering menjadi pertanyaan. Dalam ajaran Islam, muntah yang terjadi secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Namun, apabila seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha) di hari lain. Ketentuan ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa siapa yang muntah tanpa disengaja tidak wajib qadha, sedangkan yang sengaja muntah wajib menggantinya.
Bagi perempuan, haid dan nifas merupakan kondisi yang secara otomatis membatalkan puasa. Jika darah haid keluar saat sedang berpuasa, maka puasa tersebut batal dan wajib diganti setelah Ramadan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa perempuan yang haid diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.
Hubungan badan atau jima’ di siang hari Ramadan juga termasuk hal yang membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa hubungan suami istri dihalalkan pada malam hari puasa, dan umat Islam diperintahkan menyempurnakan puasa hingga datang malam. Melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan qadha serta kafarat sesuai ketentuan syariat.
Selain itu, mengeluarkan mani dengan sengaja melalui onani atau masturbasi juga membatalkan puasa, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Namun, mimpi basah atau keluarnya mani tanpa disengaja saat tidur tidak membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa terdapat tiga hal yang tidak membatalkan puasa, salah satunya adalah mimpi basah.
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah Ramadan berjalan dengan benar dan sesuai tuntunan agama. Dengan mengetahui ketentuan ini, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya dari terbit fajar hingga terbenam matahari serta menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kedisiplinan dalam beribadah.





