Gakkumhut Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Batam ke Jaksa

medium Screenshot 20251224 173723 M365 Copilot eeb5c04743 edited

Bicaraplus – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan dua tersangka kasus kayu ilegal berinisial RA (49) dan S (58) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit Kapal KLM AAL Delima 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume mencapai 100,34 m³, satu unit telepon genggam, dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB), dokumen Perizinan Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menyampaikan bahwa kedua tersangka memegang peran penting dalam jaringan peredaran kayu ilegal tersebut.

RA disebut berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) di PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk memuluskan pengangkutan kayu ilegal sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sementara S bertugas menerima kayu tersebut di fasilitas PBPHH NG di Kota Batam.

RA diketahui merupakan warga Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Indragiri Hilir, Riau. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan modus operandi yang digunakan. Kayu ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Batam menggunakan dokumen SKSHHKB serta Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu dari PHAT MY.

Padahal, pengangkutan kayu olahan semestinya wajib disertai dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Selain itu, lokasi pemuatan kayu yang berjarak sekitar 64 km dari titik penerbitan dokumen juga menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan administrasi.

Kasus ini merupakan hasil penindakan dalam operasi gabungan Gakkumhut bersama Bakamla RI. Kapal KLM AAL Delima berhasil diamankan saat sandar di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB, ketika kedapatan membawa kayu olahan tanpa kelengkapan dokumen resmi.

“Kami mengapresiasi sinergi Bakamla RI Perwakilan Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas dukungan dalam upaya penegakan hukum kehutanan serta pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Hari Novianto.

Bagikan