Free Float 15% dan Era Baru Pasar Modal Indonesia Berbasis Kualitas

Polyworking 13

Bicaraplus – Langkah PT Bursa Efek Indonesia menyesuaikan Peraturan Nomor I-A bersama Otoritas Jasa Keuangan menandai fase baru transformasi struktural pasar modal nasional. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pencatatan saham, tetapi juga memperkuat fondasi kualitas pasar melalui peningkatan likuiditas, tata kelola, serta standar perusahaan tercatat. Dalam perspektif ekonomi, arah kebijakan ini mencerminkan pergeseran strategi dari ekspansi jumlah emiten menuju penguatan kualitas dan keberlanjutan pasar.

Dengan implementasi yang direncanakan mulai Maret 2026, reformasi ini diproyeksikan membentuk ekosistem pasar yang lebih stabil, transparan, dan kompetitif di tingkat global, sekaligus memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Pendalaman Pasar dan Efisiensi Pembentukan Harga Saham

Kenaikan batas minimum free float menjadi 15% menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kedalaman pasar dan efisiensi pembentukan harga saham. Selama ini, struktur kepemilikan saham di Indonesia masih didominasi pemegang saham pengendali, sehingga ruang likuiditas saham publik relatif terbatas.

Dengan meningkatnya porsi saham publik, partisipasi investor ritel dan institusi berpotensi meningkat, yang pada akhirnya memperkuat likuiditas perdagangan serta membuat harga saham lebih mencerminkan fundamental perusahaan. Kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor institusi global yang umumnya memiliki standar likuiditas ketat sebelum melakukan investasi. Dalam jangka panjang, peningkatan free float berpotensi mendukung stabilitas valuasi saham, memperkecil volatilitas ekstrem, serta memperkuat integrasi Indonesia dalam arus modal global.

Penguatan Tata Kelola dan Standar Baru Kualitas Emiten

Selain memperbaiki struktur pasar, reformasi Peraturan I-A juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas tata kelola perusahaan tercatat. Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi akuntansi di level manajemen puncak menunjukkan perubahan pendekatan regulator yang menempatkan governance sebagai fondasi stabilitas pasar.

Dari sisi ekonomi, penguatan tata kelola berkontribusi pada penurunan risiko investasi, menekan cost of capital, serta meningkatkan kepercayaan investor jangka panjang. Di sisi lain, peningkatan standar finansial, operasional, dan governance bagi calon perusahaan tercatat berpotensi menyaring perusahaan dengan fundamental lemah, sehingga kualitas emiten di bursa menjadi lebih kuat. Meski berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi sebagian perusahaan, kebijakan ini secara sistemik dinilai mampu memperkuat ketahanan pasar modal Indonesia terhadap tekanan eksternal sekaligus meningkatkan reputasi pasar di mata investor global.

Bagikan