
BicaraPlus – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (4/3/2026), Forum menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi militer bersama Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam operasi Operation Lion’s Roar. Serangan udara dan rudal tersebut dilaporkan menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, hingga struktur kepemimpinan Iran.
Serangan itu juga disebut telah menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar serta merusak berbagai infrastruktur vital seperti rumah sakit dan sekolah. Bahkan, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan tewas dalam serangan tersebut.
Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI M. Ridha Saleh menilai tindakan militer tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Menurutnya, serangan terhadap fasilitas sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Article 8 Statuta Roma. “Kredibilitas moral inisiator BoP menjadi sangat lemah ketika justru melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang,” ujar Ridha Saleh.
Forum menilai keberadaan Board of Peace yang diinisiasi mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kini menghadapi krisis legitimasi setelah serangan tersebut. Karena itu, Indonesia dinilai tidak semestinya berada dalam forum internasional yang kehilangan legitimasi moral.
Selain itu, Forum juga menyoroti proses keanggotaan Indonesia dalam BoP yang sejak awal dianggap problematis karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Forum juga menilai keanggotaan tersebut berisiko membebani keuangan negara karena Indonesia harus memberikan kontribusi besar tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. Di sisi lain, Forum menilai struktur BoP juga tidak melibatkan Palestina dalam agenda rekonstruksi Gaza. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM juga mengingatkan bahwa posisi Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) dalam struktur BoP berpotensi mengharuskan Indonesia mengirimkan pasukan ke Gaza. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan upaya resolusi konflik, terutama jika pengiriman pasukan dilakukan tanpa mandat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain berisiko memperkeruh konflik, pengiriman pasukan juga dikhawatirkan dapat membahayakan prajurit TNI karena tidak disertai tujuan yang jelas. Karena itu, Forum menilai Indonesia seharusnya mempertegas posisi politik luar negeri yang bebas aktif dan non-blok dengan mengecam segala bentuk pelanggaran hukum internasional serta mendorong de-eskalasi konflik melalui jalur diplomasi.
Forum juga mendorong Indonesia memanfaatkan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, terlebih saat ini Indonesia dipercaya memegang posisi Presiden Dewan HAM PBB.
“Tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk tetap bertahan dalam keanggotaan BoP. Indonesia harus segera menarik diri demi menjaga konsistensi politik luar negeri, kredibilitas hukum internasional, dan komitmen terhadap perdamaian dunia,” tegas Ridha Saleh.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI yang tergabung dalam pernyataan tersebut antara lain Zumrotin K. Susilo, Chandra Setiawan, Ifdhal Kasim, Hesti Armiwulan, Hafid Abbas, Roichatul Aswida, Saharuddin Daming, Ahmad Taufan Damanik, M. Imdadun Rahmad, Siti Noor Laila, dan M. Ridha Saleh.




