
Bicaraplus – Menutup tahun 2025, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan catatan reflektif terkait perjalanan otonomi daerah lebih dari dua dekade berjalan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa otonomi daerah masih menjadi pilihan strategis bagi bangsa besar dan majemuk seperti Indonesia, namun harus diredesain secara serius dan menyeluruh agar benar-benar menjadi fondasi kokoh menuju Indonesia Maju.
Fahira menilai, otonomi daerah sejauh ini telah menghadirkan banyak dampak positif. Kebijakan ini mendekatkan negara kepada rakyat, membuka ruang inovasi kebijakan lokal, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
“Secara prinsip, otonomi daerah adalah ikhtiar menghadirkan pemerintahan yang responsif, demokratis, dan berkeadilan. Banyak daerah yang tumbuh karena diberi ruang mengelola urusannya sendiri. Tetapi kita harus jujur, masih ada tantangan struktural yang menghambat, sehingga perlu redesain yang lebih berani, terarah, dan konsisten,” ujar Fahira Idris dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Masih Ada Masalah Kewenangan, Fiskal, dan Resentralisasi
Fahira mencatat masih banyak persoalan serius yang harus dibenahi. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang kerap menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan, terutama dalam situasi darurat bencana, masalah lingkungan, dan pelayanan publik lintas wilayah.
Ia juga menyoroti kecenderungan resentralisasi kebijakan melalui berbagai regulasi sektoral yang menarik kembali kewenangan daerah ke pusat. Kondisi ini dinilai berisiko menggerus semangat desentralisasi dan mematikan inovasi daerah.
“Daerah tidak boleh sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat. Otonomi harus memberi ruang bagi daerah mengambil keputusan strategis sesuai kebutuhan lokal,” tegasnya.
Persoalan lain yang sangat krusial adalah ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat. Hal ini menunjukkan otonomi fiskal belum berjalan optimal dan membuat daerah tidak leluasa berinovasi. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat tata kelola dan integritas agar otonomi daerah tidak identik dengan “desentralisasi korupsi”.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Fahira mendorong redesain otonomi daerah melalui lima langkah besar. Pertama, penegasan pembagian kewenangan yang jelas dan tegas berdasarkan dampak dan kapasitas, di mana urusan layanan dasar dikelola kabupaten/kota, urusan lintas wilayah diperkuat di provinsi, sedangkan urusan strategis nasional dipimpin penuh pemerintah pusat. Kedua, penerapan desentralisasi asimetris secara serius karena tidak semua daerah dapat diperlakukan sama. Ketiga, penguatan kemandirian fiskal daerah melalui perluasan basis pendapatan dan bagi hasil sumber daya alam yang lebih berkeadilan. Keempat, pembangunan hubungan pusat dan daerah yang berbasis kemitraan, bukan subordinasi, dengan memperkuat koordinasi serta peran gubernur sebagai koordinator wilayah. Kelima, penguatan demokrasi lokal dan partisipasi publik, karena otonomi bukan hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga ruang bagi masyarakat menentukan arah pembangunan daerahnya.
Menutup catatan akhir tahunnya, Fahira menegaskan bahwa tantangan otonomi daerah bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada desain dan implementasinya. “Dengan redesain kebijakan yang tepat, kapasitas daerah yang kuat, serta relasi pusat-daerah yang adil dan kolaboratif, otonomi daerah akan menjadi pilar utama menuju Indonesia maju, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.




