
Bicaraplus – Uni Eropa menyatakan platform berbagi video TikTok melanggar regulasi layanan digital dan diminta segera mengubah fitur yang dinilai mendorong penggunaan adiktif, khususnya pada pengguna anak dan remaja.
Komisi Eropa pada Jumat (7/2/2026) merilis kesimpulan awal investigasi terhadap TikTok. Regulator menilai fitur seperti infinite scroll, autoplay, notifikasi push, dan algoritma rekomendasi personal mendorong penggunaan kompulsif.
Kepala kebijakan teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menyatakan TikTok harus menyesuaikan desain layanannya di wilayah Eropa guna meningkatkan perlindungan terhadap pengguna di bawah umur.
Juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier, mengatakan langkah mitigasi yang diterapkan TikTok saat ini belum memadai. Ia menilai fitur platform berpotensi memicu penggunaan berlebihan yang berisiko terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan anak.
Investigasi dilakukan berdasarkan Digital Services Act (DSA), regulasi Uni Eropa yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi pengguna, terutama kelompok rentan.TikTok berpotensi dikenai denda hingga 6 persen dari total pendapatan global ByteDance apabila terbukti melanggar aturan tersebut.
Menanggapi temuan awal itu, TikTok menolak tuduhan Komisi Eropa. Perusahaan menyebut kesimpulan regulator tidak berdasar dan menggambarkan platform secara keliru. TikTok juga menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menantang hasil investigasi.
Penyelidikan terhadap TikTok dimulai sejak Februari 2024. Dalam proses investigasi, regulator menemukan data yang menunjukkan TikTok menjadi salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan anak usia 13–18 tahun setelah tengah malam.
Selain itu, sekitar 7 persen anak usia 12–15 tahun dilaporkan menggunakan aplikasi tersebut selama empat hingga lima jam setiap hari.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya lebih luas Uni Eropa untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi dan media sosial global, terutama terkait perlindungan anak dan kesehatan mental pengguna muda.





