Dua Guru Luwu Utara Akhirnya Direhabilitasi Presiden Prabowo Setelah Lima Tahun Cari Keadilan

presidenri.go .id 13112025062650 691517ba4dac50.97705463

BicaraPlus – Perjuangan panjang dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, akhirnya berakhir dengan kabar baik. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada keduanya usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan nama baik para pendidik tersebut. Penyerahan dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia.

Momen haru terlihat ketika Abdul Muis dan Rasnal menerima dokumen rehabilitasi itu secara langsung. Keduanya tampak emosional setelah lima tahun menghadapi proses hukum dan tekanan sosial yang mereka anggap tidak adil. “Saya pribadi dan keluarga besar menyampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan. Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun atasan kami,” ungkap Abdul Muis dengan suara bergetar.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika seorang oknum LSM melaporkan dugaan pungutan liar komite sekolah ke Polres Luwu Utara. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis bertugas sebagai Bendahara Komite Sekolah. Bersama komite sekolah dan orang tua siswa, mereka menyepakati sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan yang tidak bersifat wajib. Dana tersebut dipakai untuk mendukung berbagai kebutuhan sekolah, termasuk tunjangan kecil bagi guru yang memiliki tugas tambahan.

Niat baik tersebut justru berubah menjadi persoalan hukum. Pada 2022, PN Tipikor Makassar memutus lepas keduanya dengan pertimbangan bahwa tindakan mereka adalah kebijakan internal sekolah yang tidak termasuk tindak pidana. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Pada 23 Oktober 2023, MA memutuskan membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat putusan tersebut, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai ASN.

Pada Kamis pagi, setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan kedua guru itu di ruang VVIP. Didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden membaca dengan seksama dokumen rehabilitasi sebelum menandatanganinya sebagai bentuk pemulihan nama baik mereka. Setelah itu, Prabowo menghampiri keduanya, menyalami, dan berfoto bersama.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa rehabilitasi ini diharapkan mengembalikan hak-hak keduanya serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi guru yang kita hormati maupun masyarakat,” ujarnya.

Dengan turunnya keputusan ini, Abdul Muis dan Rasnal berharap bisa kembali melanjutkan kehidupan dan pengabdian mereka tanpa beban stigma yang selama ini melekat. Keputusan rehabilitasi tersebut menjadi penanda bahwa perjuangan mereka mencari keadilan akhirnya menemukan jawaban.

Bagikan