
BicaraPlus – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dengan persetujuan ini, RUU Kepariwisataan akan segera disahkan menjadi Undang-Undang setelah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa Undang-Undang Kepariwisataan ini akan menjadi landasan baru bagi pembangunan pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Menurutnya, revisi regulasi ini penting untuk menjawab berbagai tantangan, mulai dari degradasi lingkungan, keterbatasan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, hingga minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal.
Widiyanti menyampaikan bahwa paradigma baru ekosistem kepariwisataan yang diatur dalam UU ini akan memperkuat peran masyarakat melalui desa wisata dan kampung wisata, meningkatkan kualitas SDM pariwisata lewat pendidikan formal maupun informal, serta menanamkan kesadaran sadar wisata sejak dini. Selain itu, UU ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata secara terpadu.

Dari sisi pemasaran, strategi promosi pariwisata Indonesia akan diperkuat dengan pendekatan berbasis budaya, seni, diaspora, hingga kolaborasi internasional. Menteri Widiyanti menegaskan bahwa promosi pariwisata tidak hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya, tetapi juga membangun citra positif Indonesia di mata dunia. “Pariwisata bukan sekadar industri hiburan, melainkan instrumen pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan identitas bangsa,” ujarnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menambahkan bahwa hadirnya Undang-Undang Kepariwisataan ini merupakan rekonstruksi filosofis pariwisata nasional. Jika sebelumnya pariwisata dipandang sebatas pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan pemenuhan hak asasi manusia untuk berwisata.
Dengan pengesahan ini, Undang-Undang Kepariwisataan diharapkan menjadi motor penggerak bagi pengembangan pariwisata berkelas dunia, yang tidak hanya meningkatkan devisa, tetapi juga menyejahterakan masyarakat, melestarikan budaya, menjaga lingkungan, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi global.