DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Jalan Seiring dengan KUHAP untuk Cegah Abuse of Power

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka saat mengikuti pertemuan Kunspek dalam rangka menyerap 20250914162653

BicaraPlus – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sinkronisasi dua aturan penting ini dipandang mutlak agar penegakan hukum di Indonesia lebih adil, modern, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Dalam kunjungan kerja spesifik ke Jambi, Jumat (12/9/2025), Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi aspirasi masyarakat. Presiden pun telah merespons dengan menyerahkan draft ke DPR RI. Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak boleh dibahas secara terpisah dari RUU KUHAP.

KUHAP harus menjadi payung hukum acara yang jelas agar pelaksanaan perampasan aset tidak menimbulkan masalah baru.Hinca menegaskan, kekuasaan tanpa pengawasan cenderung disalahgunakan. Oleh karena itu, RUU KUHAP berperan penting sebagai pagar hukum yang menetapkan batas kewenangan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat mengikuti pertemuan di Kota Jambi Jambi Jumat 1220250914162442

Dengan demikian, pelaksanaan perampasan aset dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan. Ia menilai bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kejaksaan. Nantinya, aturan-aturan tersebut akan dirangkum kembali menjadi satu kesatuan regulasi bersama KUHAP.Selain itu, anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, yang juga hadir dalam pertemuan di Jambi, menambahkan bahwa Komisi III sedang aktif menyerap aspirasi dari berbagai mitra daerah.

Dalam kunjungan tersebut, DPR RI mendengar langsung masukan dari Kepolisian Daerah Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi. Martin menyebut bahwa pertemuan ini sangat produktif karena masukan yang disampaikan mitra tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek hukum adat yang masih berlaku di masyarakat.

Menurut Martin, DPR RI meminta Kepala Pengadilan Tinggi Jambi untuk menyiapkan masukan tertulis agar bisa dimasukkan dalam draf final RUU KUHAP. Hal ini dilakukan agar pembahasan lebih kaya perspektif dan sesuai dengan kondisi sosial hukum di daerah. RUU KUHAP sendiri ditargetkan dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.Komisi III DPR RI memastikan bahwa komunikasi dengan pimpinan DPR dan stakeholder terkait akan terus dilakukan secara terbuka.

Harapannya, pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dapat tuntas tepat waktu, sehingga masyarakat segera merasakan manfaat hadirnya aturan hukum acara pidana baru yang lebih progresif.Dengan hadirnya RUU KUHAP, setiap proses hukum di Indonesia diharapkan bisa lebih transparan dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya negara dalam menindak tindak pidana korupsi, kejahatan ekonomi, serta praktik pencucian uang. Jika keduanya berjalan seiring, Indonesia akan memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh untuk melawan kejahatan sekaligus menjaga hak masyarakat.Komisi III DPR RI optimistis kedua RUU penting ini dapat dirampungkan pada tahun 2025. Dengan demikian, pada awal 2026 Indonesia sudah memiliki KUHAP baru yang modern dan RUU Perampasan Aset yang tegas, menjadi tonggak baru dalam sejarah penegakan hukum di tanah air.

Bagikan