
BicaraPlus – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi perhatian serius parlemen. Namun, pembahasan RUU ini baru akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diselesaikan.
“UU Perampasan Aset saling terkait dengan regulasi lain, termasuk KUHAP. Karena itu, agar tidak terjadi tumpang tindih, pembahasan akan dilakukan setelah revisi KUHAP rampung,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menghadiri forum penyampaian aspirasi mahasiswa di gedung DPR. Dalam forum itu, mahasiswa kembali menekankan tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Terkait KUHAP, saat ini prosesnya masih membuka ruang partisipasi publik,” jelas Dasco.
Ia mengungkapkan, pimpinan DPR telah memberi arahan agar Komisi III segera merampungkan pembahasan revisi KUHAP. Menurut Dasco, partisipasi publik dalam proses tersebut sudah cukup luas, sehingga revisi KUHAP perlu segera difinalisasi.
“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa ada batas waktu yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini KUHAP bisa selesai, sehingga setelah itu kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Selain membahas soal RUU, Dasco juga menyinggung aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR, termasuk tuntutan pembentukan tim investigasi atas dugaan makar hingga usulan pengurangan pajak.
“Beberapa isu memang harus ditangani bersama antara DPR dan pemerintah. Misalnya pembentukan tim investigasi dugaan makar, pembahasan UU Perampasan Aset, serta tuntutan terkait pengurangan pajak,” tambahnya.
Dengan demikian, DPR memastikan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas, namun penyelesaiannya akan menunggu rampungnya revisi KUHAP sebagai pijakan hukum utama.
Foto: Dok. Gerindra