Dana Desa Dipotong 58 Persen, DPD RI Khawatir Layanan Dasar Masyarakat Desa Terganggu

WhatsApp Image 2026 04 08 at 15.34.19

BicaraPlus – Kebijakan pemotongan Dana Desa hingga 58,03 persen pada 2026 mendapat sorotan tajam dari Anggota Komite IV DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Ia menilai penguncian anggaran dalam porsi besar untuk program strategis nasional berisiko menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.

Dalam rapat kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yashinta mempertanyakan arah baru pengelolaan Dana Desa yang kini dialihkan secara masif untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa nasional untuk penguatan koperasi desa menjadi titik kritis yang perlu dievaluasi.

Yashinta menegaskan, kebijakan tersebut memunculkan kegamangan di tingkat pemerintahan desa karena dinilai mempersempit ruang fiskal desa dalam menyelesaikan persoalan mendesak di wilayah masing-masing. “Dengan sisa dana reguler yang hanya sekitar Rp25 triliun, desa kini kesulitan mendanai pelayanan publik primer yang mendesak. Hal ini berpotensi melemahkan semangat Undang-Undang Desa dan menunda pemenuhan kebutuhan dasar warga,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pengetatan proporsi anggaran tersebut masih sejalan dengan prinsip otonomi desa, mengingat desa membutuhkan fleksibilitas untuk merespons kebutuhan lokal yang sangat beragam.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BPKP mengakui adanya risiko menyempitnya ruang gerak fiskal desa akibat tekanan program prioritas nasional yang bersifat disruptif. BPKP bahkan menyoroti fenomena “Paradox of Accountability”, di mana kontribusi fiskal makro meningkat, tetapi dampak mikro di desa masih stagnan.

Sebagai langkah evaluasi, BPKP merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas kementerian antara Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang membingungkan pemerintah desa.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi Siskeudes dinilai penting sebagai perlindungan administratif bagi kepala desa, terutama untuk membedakan kesalahan administratif dari unsur pidana di tengah kompleksitas aturan baru. BPKP menegaskan komitmennya menjaga transparansi aset desa dan integritas fiskal daerah agar pembangunan nasional tetap berjalan berkeadilan hingga level desa.

Bagikan