
BicaraPlus – DPD RI menegaskan komitmennya mengawal transformasi digital layanan keimigrasian di Bali sebagai respons atas meningkatnya dinamika lalu lintas warga negara asing (WNA), kebutuhan percepatan pelayanan bandara, hingga penguatan pengawasan terhadap turis bermasalah di Pulau Dewata. Pengawasan ini dilakukan dalam implementasi UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi landasan baru penguatan sistem pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum imigrasi nasional.
Kunjungan Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bersama Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam dan sejumlah senator lainnya diterima langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. Dalam pertemuan tersebut, DPD RI menyoroti isu strategis mulai dari penanganan turis asing yang melanggar aturan, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penguatan infrastruktur kantor imigrasi baru, hingga digitalisasi sistem overstay agar menutup celah pungutan liar dan praktik korupsi.
Senator Bali Arya Wedakarna menegaskan posisi Bali masih sangat strategis sebagai gerbang wisata internasional Indonesia dengan kontribusi sekitar 7 juta wisatawan per tahun, sehingga transformasi sistem keimigrasian harus menjadi prioritas nasional. Menurutnya, Bali membutuhkan kantor imigrasi berstandar internasional yang dapat menjadi prototipe pelayanan global, termasuk penguatan kantor baru di Gianyar dan Nusa Penida serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sorotan terbesar dalam kunjungan ini tertuju pada keberhasilan implementasi autogate berbasis biometrik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang dinilai efektif memangkas antrean panjang wisatawan internasional. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menjelaskan pemanfaatan autogate kini menjadi tulang punggung percepatan proses keluar masuk penumpang, sekaligus meningkatkan akurasi pemeriksaan identitas berbasis biometrik. Sistem ini diperkuat dengan optimalisasi Passenger Analysis Unit (PAU) untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan narkoba, hingga risiko keamanan lain yang berkaitan dengan mobilitas orang asing.
Selain layanan di bandara, digitalisasi juga diperluas ke layanan paspor, izin tinggal, hingga administrasi pembebasan biaya overstay yang saat ini diberlakukan secara selektif untuk kondisi tertentu, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah. Kepala Kanwil menegaskan seluruh proses kini diarahkan agar semakin transparan, cepat, dan minim interaksi manual sehingga risiko pungli bisa ditekan secara signifikan.
DPD RI juga memberi perhatian serius pada isu turis asing yang dianggap tidak menghormati hukum nasional maupun norma adat Bali. Sejumlah senator meminta penegakan hukum dilakukan lebih tegas tanpa mengganggu iklim investasi dan sektor pariwisata. Di sisi lain, isu pencegahan TPPO menjadi agenda penting melalui pembentukan desa binaan dan penguatan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang melibatkan masyarakat desa dalam edukasi bahaya perdagangan orang serta pengawasan mobilitas warga.
Dalam responsnya, pihak Imigrasi Bali memastikan langkah pembenahan internal terus dilakukan, termasuk tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pencabutan fasilitas negara hingga usulan pemecatan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi digital layanan imigrasi yang kini menjadi salah satu wajah utama pelayanan negara di destinasi wisata internasional seperti Bali.
Dengan percepatan digitalisasi autogate, penguatan pengawasan WNA, integrasi sistem overstay, serta kolaborasi berbasis komunitas untuk mencegah TPPO, Bali diproyeksikan menjadi model transformasi digital keimigrasian nasional yang dapat direplikasi di pintu masuk internasional lain di Indonesia.





