
Bali, 7 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Acara yang berlangsung di Bali ini dibuka langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Ketua Komite II Badikenita Sitepu. Dalam sambutannya, Sultan menekankan bahwa penyusunan RUU ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional DPD RI sekaligus bagian dari komitmen terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyebut Bali sebagai lokasi bersejarah karena pernah menjadi tuan rumah COP-13 pada tahun 2007, yang menghasilkan Bali Roadmap sebagai tonggak penting kebijakan iklim global. Menurutnya, pengalaman itu menjadi referensi penting dalam menyusun kebijakan iklim yang adil dan berkelanjutan.

Sultan juga mengapresiasi dukungan lintas kementerian, pemerintah daerah, dan para Duta Besar negara sahabat yang hadir dalam forum. Ia menekankan bahwa kolaborasi global adalah kunci dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Ketua Tim Kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Badikenita Sitepu, menyampaikan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus terkait perubahan iklim. Regulasi yang ada masih dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. Karena itu, dibutuhkan regulasi dengan landasan hukum yang lebih kuat.
RUU yang tengah disusun ini akan mencakup isu strategis seperti transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, serta pengelolaan risiko bencana berbasis iklim. RUU ini juga mengusung prinsip keberlanjutan, partisipasi aktif masyarakat, serta tata kelola yang adaptif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Duta Besar Seychelles, Nico Barito, yang turut hadir dalam FGD ini membagikan pengalaman negaranya dalam menjaga alam secara berkelanjutan yang justru mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi. Ia menyatakan kesiapan negaranya untuk mendukung RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Indonesia.
Sultan menutup forum dengan menegaskan bahwa RUU ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia terhadap kesepakatan internasional seperti Paris Agreement, Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ia berharap RUU ini menjadi bukti keberpihakan negara terhadap daerah, masyarakat rentan, dan masa depan bumi.