
BicaraPlus – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong evaluasi menyeluruh regulasi pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusul arah kebijakan pendidikan yang dinilai semakin sentralistik. Anggota DPD RI asal DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan di Kantor DPD RI DIY, Senin (23/02).
Menurut Yashinta, evaluasi regulasi perlu segera dilakukan seiring munculnya kebijakan baru pemerintah pusat seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, serta terbitnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara menanggung biaya pendidikan dasar. Ia menilai, kondisi tersebut menuntut daerah beradaptasi lebih cepat di tengah ruang otonomi yang dinilai semakin terbatas.
“Otonomi daerah saat ini terasa seperti dongeng belaka. Karena sistem pemerintahan yang kembali terpusat, daerah dipaksa untuk lebih cepat beradaptasi,” ujarnya. Yashinta juga menekankan bahwa DIY memiliki kekhasan dalam pendidikan non-formal dan informal, seperti sekolah alam dan pendidikan berbasis komunitas, yang perlu memperoleh pengakuan dalam sistem pendidikan nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, memaparkan bahwa DIY memiliki empat Perda utama di bidang pendidikan, termasuk Perda Pendidikan Berbasis Budaya yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum SMA/SMK.
Namun demikian, sejumlah persoalan masih dihadapi, seperti tumpang tindih regulasi sumbangan pendidikan serta kekurangan guru pendamping inklusi. Ia berharap ada penguatan advokasi pendanaan pendidikan, termasuk peningkatan dana BOS agar peserta didik tidak lagi terbebani pungutan tambahan.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Agus Trimadi, menjelaskan implementasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 8 Tahun 2023 yang menjamin akses pendidikan bagi warga kurang mampu melalui UPT Jaminan Pendidikan Daerah. Ia juga menyoroti tantangan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan dalam merealisasikan kebijakan pembangunan sekolah baru dari pemerintah pusat.
Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan pengurus PGRI DIY. Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, menekankan perlunya standardisasi penghasilan minimal guru honorer serta penguatan regulasi perlindungan profesi guru.
Menurutnya, regulasi perlindungan guru kerap berbenturan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga diperlukan ketegasan mekanisme penyelesaian melalui kode etik sebelum masuk ranah hukum lain.
Seluruh masukan dari daerah akan dihimpun oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pendidikan nasional agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.





