DPD RI Dorong RUU Kesejahteraan Sosial Jadi Fondasi Ketahanan Nasional

WhatsApp Image 2026 04 07 at 17.13.40

BicaraPlus – DPD RI menegaskan revisi RUU Kesejahteraan Sosial harus ditempatkan sebagai fondasi penting dalam memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika tantangan sosial dan global yang semakin kompleks. Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai kesejahteraan sosial tidak lagi bisa dipahami hanya sebatas skema bantuan kepada kelompok rentan, tetapi harus berkembang menjadi instrumen strategis negara untuk menjaga stabilitas sosial, memperkuat daya tahan masyarakat, sekaligus menopang agenda kebangsaan jangka panjang. Dalam pembahasan bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/4/2026), DPD RI menyoroti pentingnya pendekatan lintas sektor agar kebijakan sosial memiliki konektivitas langsung dengan penguatan kelembagaan negara, mitigasi risiko sosial, serta respons terhadap ancaman kemiskinan ekstrem, krisis pangan, dan bencana.

Salah satu penguatan substansi yang mengemuka adalah dorongan agar tata kelola Taman Makam Pahlawan (TMP) mendapat ruang pengaturan yang lebih tegas dalam revisi undang-undang. Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan kepastian kelembagaan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan, sekaligus memastikan penghormatan negara terhadap jasa para pahlawan berjalan melalui sistem yang lebih terintegrasi. Dalam perspektif yang lebih luas, pengaturan TMP di dalam revisi RUU juga memperlihatkan perluasan makna kesejahteraan sosial sebagai bagian dari penguatan identitas bangsa, memori kolektif nasional, dan nilai kebangsaan yang diwariskan lintas generasi.

DPD RI memandang revisi regulasi ini perlu menjadi kerangka besar yang mampu menghubungkan perlindungan sosial, tata kelola lintas kementerian, dan penguatan simbol kebangsaan dalam satu desain kebijakan yang responsif. Dengan arah tersebut, RUU Kesejahteraan Sosial diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap jaminan perlindungan yang lebih adaptif, tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat resilience nasional, baik dari sisi sosial, kelembagaan, maupun integrasi nilai kebangsaan di masa depan.

Bagikan