DPD RI di Usia 21 Tahun: Perkuat Senat Daerah, Dorong Empat RUU Prioritas Prolegnas 2025

IMG 20250930 WA0024

BicaraPlus – Memasuki usia ke-21 tahun, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk tampil lebih representatif sebagai senat daerah yang sejajar dengan DPR RI dalam proses legislasi nasional. Hal itu diwujudkan melalui dorongan terhadap empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pemerintah Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan. Keempat RUU tersebut dianggap strategis karena menyentuh langsung kebutuhan daerah dan menyangkut isu-isu fundamental seperti keberlanjutan lingkungan, penguatan otonomi, perlindungan hak masyarakat adat, serta pemerataan pembangunan bagi wilayah kepulauan.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menegaskan bahwa langkah legislasi tersebut tidak hanya simbolik, melainkan menjadi bukti pentingnya memperkuat peran DPD RI sebagai kamar kedua dalam sistem politik Indonesia. Menurutnya, ketimpangan kewenangan antara lembaga perwakilan pusat dan daerah berpotensi menghambat keadilan sosial dan memperlebar jurang ketimpangan pembangunan. “DPD RI harus didefinisikan ulang sebagai kamar kedua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran DPD RI bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan nyata agar suara daerah tidak hilang di tengah hiruk-pikuk politik pusat,” ujar Sultan dalam acara Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan bertajuk “Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Lebih Berdaya” di Lobby Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/9/2025).

IMG 20250930 WA0026

Acara tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan tokoh nasional, di antaranya pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin, pengamat politik Hendri Satrio, dan akademisi Rocky Gerung. Kehadiran para ahli menegaskan bahwa penguatan kelembagaan DPD RI bukan hanya isu internal, melainkan menjadi diskursus penting dalam pembaruan demokrasi Indonesia. Dalam keynote speech-nya, Sultan juga memaparkan sebelas gagasan pembaruan demokrasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan zaman. Di antara gagasan tersebut adalah pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai wadah sinergi antara DPR RI, DPD RI, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Sultan juga menekankan pentingnya memberi kewenangan bagi anggota DPD RI untuk mengusung calon kepala daerah independen, penetapan empat wakil presiden yang mewakili sub-wilayah Indonesia, serta penguatan arah pembangunan nasional melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditetapkan oleh MPR RI.

Gagasan tersebut menurut Sultan lahir dari kebutuhan mendesak untuk mereformasi sistem politik Indonesia agar demokrasi tidak berhenti pada aspek prosedural belaka, tetapi benar-benar menghadirkan demokrasi substantif. Demokrasi substantif yang dimaksud adalah sistem politik yang tidak hanya menekankan proses pemilu dan prosedur elektoral, tetapi juga menjawab kebutuhan rakyat di daerah, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil, perbatasan, hingga pulau-pulau kecil yang selama ini kurang mendapatkan perhatian pembangunan. “DPD RI adalah harapan bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat kota, tetapi juga mereka yang hidup di perbatasan, di pulau-pulau kecil, dan daerah terpencil. Tugas kita adalah memastikan keadilan sosial hadir bagi seluruh rakyat,” tegas Sultan yang juga senator asal Bengkulu.

Selain menawarkan gagasan politik, Sultan juga menyoroti kontribusi nyata DPD RI dalam menghadirkan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Beberapa inisiatif yang telah digagas antara lain program Senator Sejuta Pohon sebagai respon atas isu perubahan iklim, serta penyusunan RUU yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan dan keadilan sosial, seperti RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan. Melalui langkah konkret ini, DPD RI ingin menunjukkan bahwa keberadaannya bukan hanya pelengkap dalam sistem ketatanegaraan, tetapi benar-benar menjadi penyalur aspirasi daerah yang mampu menghasilkan kebijakan berdampak nyata.

Momentum ulang tahun ke-21 ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi DPD RI dalam memperkuat posisi senat daerah di panggung politik nasional. Seiring dengan tantangan global seperti perubahan iklim, ketimpangan pembangunan, hingga kompleksitas demokrasi di era digital, DPD RI diyakini dapat memainkan peran strategis sebagai jembatan antara pusat dan daerah. Dengan dorongan empat RUU Prolegnas 2025 serta sebelas gagasan pembaruan demokrasi, DPD RI menempatkan dirinya sebagai kekuatan baru dalam mewujudkan sistem politik yang lebih adil, representatif, dan berkelanjutan.

Bagikan