
BicaraPlus – Jutaan dokumen terkait pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein telah dirilis Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) sejak undang-undang mewajibkan pembukaan arsip tersebut tahun lalu. Meski begitu, sejumlah korban menilai langkah ini belum membawa keadilan yang mereka harapkan.
Pada 30 Januari lalu, DOJ kembali merilis sekitar tiga juta dokumen tambahan. Wakil Jaksa Agung AS Todd Blanche saat itu menyebut publikasi ini diharapkan bisa memberi kepastian bagi para korban. Ia mengatakan rilis dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian bagi korban yang selama ini mengalami rasa sakit luar biasa.
Namun harapan itu tak sepenuhnya terwujud. Beberapa hari setelah rilis, kesalahan penyuntingan dokumen membuat identitas sejumlah korban justru terbuka ke publik. DOJ akhirnya menarik ribuan file dari situs resminya setelah diketahui ada data sensitif seperti email, pernyataan korban, foto pribadi, hingga informasi rekening bank yang tidak tersensor dengan baik.
Pihak DOJ menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahan teknis atau kelalaian manusia. Meski begitu, korban mengaku dampaknya sangat berat.
“Saya sangat sedih untuk para perempuan yang informasinya terbuka. Ini pelanggaran besar terhadap salah satu momen paling buruk dalam hidup mereka,” kata penyintas Epstein, Ashley Rubright dilansir dari BBC.
Korban lain, Annie Farmer, mengatakan kesalahan itu membuat perhatian publik bergeser dari isi dokumen. “Sulit fokus pada informasi baru karena kerusakan yang sudah dilakukan DOJ dengan membuka identitas korban seperti ini,” ujarnya.
Kekhawatiran juga datang dari kelompok advokasi perempuan. Presiden National Organization for Women (NOW), Kim Villanueva, menilai insiden ini berpotensi membuat korban kekerasan seksual ragu melapor. “Ini menciptakan rasa bahwa jika Anda melapor, Anda mungkin tidak akan dilindungi,” katanya.
Villanueva juga mempertanyakan langkah selanjutnya setelah pemerintah menyatakan tidak ada dasar hukum baru untuk penuntutan tambahan dari dokumen tersebut. Menurutnya, transparansi dokumen saja belum cukup tanpa akuntabilitas yang jelas.
Jeffrey Epstein sendiri divonis pada 2008 atas kasus prostitusi anak di bawah umur. Ia meninggal pada 2019 saat menunggu persidangan kasus perdagangan seksual. Hingga kini, satu-satunya rekan Epstein yang dipidana adalah Ghislaine Maxwell, yang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena membantu jaringan perdagangan seksual tersebut.
Rilis dokumen terbaru juga memicu tekanan publik terhadap sejumlah tokoh yang disebut memiliki hubungan dengan Epstein, meski sebagian telah membantah keterlibatan dalam tindak pidana.
Bagi korban dan aktivis, pembukaan arsip memang penting untuk transparansi. Namun mereka menegaskan keadilan belum sepenuhnya tercapai dan perlindungan korban tetap menjadi pekerjaan besar yang belum selesai.
Foto: Istimewa





