
Bicaraplus – PT Jasa Armada Indonesia Tbk (kode saham: IPCM) resmi mengumumkan pembagian dividen interim untuk Tahun Buku 2025 dengan total nilai mencapai Rp23,25 miliar. Setiap pemegang saham akan memperoleh dividen sebesar Rp4,4 per saham, dengan jadwal pembayaran pada 15 Januari 2026.
Keputusan pembagian dividen ini ditetapkan Direksi pada 5 Desember 2025 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris melalui surat tertanggal 18 Desember 2025. Dividen akan dibagikan kepada pemegang 5.284.811.100 saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
Langkah ini mencerminkan kondisi keuangan perseroan yang dinilai tetap solid, sekaligus menegaskan konsistensi IPCM dalam memberikan imbal hasil kepada investor. Di tengah dinamika sektor maritim dan kepelabuhanan, kebijakan dividen interim menjadi sinyal positif bahwa arus kas perusahaan terjaga dan mampu menopang kewajiban kepada pemegang saham.
Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi berlangsung pada 2 Januari 2026, dengan ex dividen pada 5 Januari 2026. Sementara itu, cum dividen di pasar tunai jatuh pada 6 Januari 2026, dan ex dividen pada 7 Januari 2026. Pembayaran dividen akan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi saham yang berada dalam penitipan kolektif, sedangkan pemegang saham dalam bentuk warkat akan menerima pembayaran melalui pemindahbukuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai anak usaha Pelindo Group yang bergerak di bidang jasa pemanduan dan penundaan kapal, IPCM memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran arus logistik nasional. Kinerja operasional tersebut menjadi fondasi penting bagi perseroan dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan komitmen pengembalian nilai kepada pemegang saham.
Dengan pembagian dividen interim ini, IPCM diharapkan tetap menjadi salah satu emiten sektor jasa maritim yang menarik bagi investor, seiring meningkatnya aktivitas kepelabuhanan dan distribusi logistik nasional pada awal 2026.





