Cara Aktifkan Kembali PBI BPJS 2026, Ini Penjelasan Resmi Dirut BPJS Kesehatan

14102024043132 4f2c1d08 746c 451c 8d7b ae50aef3c997 2 edited 1

Bicaraplus – Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan belakangan ini menjadi perhatian masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa proses aktivasi maupun penonaktifan PBI bukan berada di kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditentukan berdasarkan data yang dikelola Kementerian Sosial.

Penyesuaian data PBI dilakukan untuk memastikan program jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kebijakan terbaru mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan secara nasional.

Prof Ali Ghufron menjelaskan, peserta yang status PBI-nya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Aktivasi ulang PBI dapat dilakukan jika peserta sebelumnya sudah terdaftar sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya, termasuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau kelompok rentan lainnya, serta sedang membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.

Peserta yang merasa memenuhi syarat tersebut disarankan segera melapor ke Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi data. Setelah proses verifikasi dilakukan, koordinasi lanjutan dengan BPJS Kesehatan dapat membantu memastikan peserta tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi mendesak.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), meskipun kepesertaannya sedang dinonaktifkan akibat proses pemutakhiran data.

Gus Ipul memastikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi pasien yang memenuhi syarat. Dengan demikian, penanganan medis harus tetap diprioritaskan, sementara proses administrasi kepesertaan dapat diselesaikan menyusul berdasarkan koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Pengecekan berkala dinilai penting untuk menghindari kendala administratif saat membutuhkan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menekankan bahwa validasi data secara berkala merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan pemahaman yang baik terkait mekanisme PBI, masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah cepat apabila terjadi perubahan status kepesertaan.

Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan menjadi faktor penting dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan tetap berjalan optimal.

Bagikan