
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menegaskan bahwa perencanaan tata ruang tidak boleh lagi bersifat administratif semata, melainkan harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi berkelanjutan. Dalam forum Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Sultan mengingatkan bahwa setiap kebijakan tata ruang harus berpihak pada kepentingan investasi sekaligus masyarakat lokal.
Menurut Sultan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa paradigma baru dalam penataan ruang dengan menekankan pada kemudahan perizinan dan penyederhanaan regulasi berbasis risiko. Namun, ia menilai semangat deregulasi ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, adil, dan inklusif agar tidak menciptakan konflik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, termasuk komunitas adat.
“RTRW tidak boleh hanya menjadi peta zonasi. Ia harus jadi peta keadilan pembangunan. Kita butuh tata ruang yang mengundang investasi, tapi juga melindungi ruang hidup masyarakat dan masa depan lingkungan,” ujar Sultan tegas.

DPD RI, lanjutnya, memiliki peran konstitusional dalam memantau dan mengevaluasi Perda maupun Ranperda. Fungsi ini krusial untuk memastikan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam hal pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan inklusif.
Sultan juga menegaskan komitmen DPD RI dalam mendorong berbagai program strategis nasional, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), ketahanan pangan, serta pembangunan tiga juta rumah rakyat. Menurutnya, semua agenda tersebut akan berjalan efektif jika ditopang oleh RTRW yang visioner, adaptif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
“Kami tidak ingin ada pembangunan yang hanya menguntungkan sebagian kecil. RTRW harus menjawab kebutuhan ekonomi dan keadilan ruang secara bersamaan. Pro-investasi, iya. Tapi juga pro-rakyat,” tutupnya.