
Bicaraplus – Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman tegas terhadap tindakan tidak pantas yang dilakukan warga negara asing yang dikenal publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London pada 15 Desember 2025. Aksi tersebut direkam dan beredar luas di media sosial, memicu keprihatinan publik.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa individu tersebut sebelumnya telah terlibat peristiwa terpisah di Indonesia dan telah dikenai tindakan sesuai hukum nasional, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal, serta penegakan hukum atas pelanggaran lain yang relevan. Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Terkait aksi terbaru di London, Yvonne menegaskan bahwa tindakan yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat tidak dapat diterima. “Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” ujarnya.
KBRI London telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris, serta menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan sesuai hukum yang berlaku di Inggris.
Yvonne menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan dalih untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh konten yang dapat memperkeruh suasana, serta menyerahkan penanganan kasus ini melalui jalur diplomatik dan hukum.




