
BicaraPlus – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah, menyusul video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di toko roti karena membayar menggunakan uang tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, kemarin. Ia menambahkan pengecualian hanya berlaku jika ada keraguan atas keaslian uang yang digunakan.
Meski BI mendorong penggunaan pembayaran non-tunai yang cepat, aman, dan efisien, Ramdan menekankan bahwa uang tunai tetap penting untuk menjangkau seluruh masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia yang mungkin belum terbiasa dengan teknologi digital.
“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan para pihak,” jelas Ramdan.
Video yang viral itu memperlihatkan pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek, karena gerai hanya menerima pembayaran melalui QRIS atau metode non-tunai lainnya. Seorang pria terlihat memprotes kebijakan tersebut saat menyaksikan sang nenek gagal bertransaksi.
Insiden ini memicu diskusi publik mengenai aksesibilitas sistem pembayaran digital dan perlunya inklusi keuangan yang memperhatikan semua lapisan masyarakat. BI menekankan pentingnya kombinasi antara penggunaan uang tunai dan digital agar semua konsumen, termasuk lansia, tetap terlindungi.
“Keberagaman demografis dan tantangan teknologi di Indonesia menuntut pendekatan inklusif. Semua pihak harus memastikan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” kata Ramdan.




