
BicaraPlus – Isu soal keuntungan fantastis Rp1,8 miliar per tahun dari program makan bergizi gratis (MBG) ramai beredar di media sosial. Narasi itu bahkan disertai tudingan mark-up bahan baku hingga dikaitkan dengan kepentingan partai politik.
Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) angkat suara. Mereka memastikan angka tersebut bukan keuntungan bersih seperti yang dituduhkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya menegaskan, klaim mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup untung Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru.
“Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” ujar Sony dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, angka Rp1,8 miliar yang beredar bukanlah laba bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi berbagai komponen biaya.
“Itu belum dipotong biaya investasi awal, operasional, pemeliharaan, depresiasi aset, hingga risiko usaha lainnya,” jelasnya.
Investasi Miliaran, Balik Modal Butuh Waktu
Sony memaparkan, untuk menjadi mitra SPPG, dibutuhkan investasi awal sekitar Rp2,5 hingga Rp6 miliar. Dengan skema pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas atau break even point (BEP) secara rasional baru tercapai dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Artinya, pada tahun pertama dan kedua, mitra umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan penyusutan aset.
Selain itu, mitra juga menanggung risiko bisnis nyata. Mulai dari kontrak tahunan, risiko pemeliharaan fasilitas, hingga kemungkinan renovasi atau relokasi dapur layanan.
BGN juga membantah tudingan bahwa keuntungan diperoleh dengan cara “menyunat” porsi makanan dalam program MBG.
Seleksi Terbuka, Tak Ada Kekebalan
Isu lain yang beredar menyebut kepemilikan dapur SPPG diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga muncul kesan program MBG disiapkan untuk membiayai kepentingan politik.
Sony menegaskan, proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan berbasis persyaratan teknis ketat. Pihak swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan bisa mendaftar selama memenuhi syarat investasi Rp2,5–6 miliar, memiliki lahan sesuai zonasi, serta memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sesuai Juknis 401.1.
“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Jika melanggar SOP keamanan pangan, SPPG bisa disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi,” tegasnya.
BGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di publik. Di tengah perhatian besar terhadap program makan bergizi gratis, transparansi dan akuntabilitas disebut menjadi kunci agar kebijakan ini tetap fokus pada tujuan utamanya, yakni pemenuhan gizi masyarakat.





