Bansos PKH–BPNT Jan–Mar 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek dan Batas Waktu Penarikan Dana

IMG 20251217 WA0024

BicaraPlus – Kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Januari–Maret 2026 mulai dicairkan ke rekening penerima secara bertahap sejak awal Februari.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Hingga awal 2026, sekitar 289 juta data individu telah dipetakan ke dalam 10 desil kesejahteraan untuk membedakan kelompok prasejahtera dan masyarakat mandiri.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan akurasi data menjadi kunci penyaluran bantuan. Saat kunjungan kerja di Sidoarjo, ia mengajak pemerintah daerah dan pendamping sosial ikut memastikan validitas data penerima.

“Saya mengajak Pak Bupati, camat, kepala desa, serta pendamping sosial untuk gandeng tangan menghadirkan data akurat. Istilah saya itu jihad menghadirkan data yang akurat karena data ini sangat strategis,” kata Gus Ipul, Jumat (6/2).

Penyaluran Bertahap, BSI Terpantau Cair Lebih Dulu

Sejumlah laporan masyarakat menyebut pencairan bansos Februari 2026 sudah mulai masuk, terutama melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyaluran awal banyak terpantau di wilayah Aceh.

Nominal bantuan yang diterima bervariasi, antara lain sekitar Rp600 ribu untuk BPNT dan hingga Rp750 ribu untuk komponen kesehatan PKH, tergantung kategori penerima.

Sementara itu, pemegang Kartu KKS dari BNI, BRI, dan Mandiri diminta tidak khawatir. Di sistem SIKS-NG sebagian sudah berstatus SI (Standing Instruction), artinya perintah pemindahan dana dari kas negara sudah terbit dan saldo biasanya masuk 1–2 hari kerja setelah status tersebut muncul.

Dana Harus Segera Ditarik

Kemensos juga mengingatkan penerima untuk segera mencairkan dana bansos setelah masuk rekening. Berdasarkan surat edaran tertanggal 5 Februari 2026, penerima hanya memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menarik bantuan.

Jika dana tidak ditransaksikan dalam periode tersebut, bantuan bisa dibekukan dan dikembalikan ke kas negara. Bahkan, keterlambatan berulang dapat membuat penerima dinilai sudah mampu sehingga berisiko tidak lagi mendapatkan bansos pada tahap berikutnya.

Belum Cair? Bisa Masuk Batch Susulan

Bagi KPM yang belum menerima dana, pemerintah memastikan penyaluran masih berlangsung bertahap. Saat ini sekitar 8,8 juta KPM sudah menerima bantuan dari total kuota sekitar 10 juta penerima nasional.

Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta KPM yang masuk batch susulan. Jika saldo belum masuk, penerima disarankan memastikan status kepesertaan tetap aktif melalui pendamping sosial atau pemerintah daerah setempat.

Bagikan