Bank Mandiri Umumkan Dividen Interim Rp100 per Saham, Cair 14 Januari 2026

mandiri economic review

Bicaraplus – Emiten perbankan pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi membagikan dividen interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp100 per lembar saham. Keputusan tersebut telah disetujui Dewan Komisaris pada 18 Desember 2025 dan diumumkan ke publik pada 22 Desember 2025.

Dividen interim ini akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 7 Januari 2026, dengan tanggal pembayaran pada 14 Januari 2026. Penyaluran dividen dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing investor.

Dari sisi perdagangan, saham Bank Mandiri masih diperdagangkan dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi hingga 5 Januari 2026, serta pasar tunai hingga 7 Januari 2026. Setelah itu, saham akan diperdagangkan tanpa hak dividen (ex dividen) mulai 6 Januari 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi, serta 8 Januari 2026 untuk pasar tunai.

Secara sederhana, investor yang memiliki 10.000 saham BMRI berpotensi menerima dividen interim sebesar Rp1.000.000 sebelum pajak. Untuk aspek perpajakan, dividen dapat dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% bagi wajib pajak luar negeri apabila tidak memenuhi ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Sementara bagi wajib pajak dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat tertentu.

Pembagian dividen interim ini mencerminkan kondisi keuangan Bank Mandiri yang tetap terjaga, sekaligus menjadi sinyal komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil kepada pemegang saham di tengah dinamika pasar.

Bagikan