Banggar DPR Tegaskan Tak Punya Wewenang Tutup Ritel Modern, Isu Penutupan Alfamart-Indomaret Diluruskan

pp 1

BicaraPlus – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan wacana yang beredar di publik terkait dugaan dukungan DPR terhadap rencana penutupan gerai seperti Alfamart dan Indomaret demi memperkuat koperasi desa.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, urusan perizinan dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di ranah eksekutif.

“Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif. DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Terkait izin usaha merupakan kewenangan pemerintah,” ujar Said dalam keterangan resmi di Jakarta, belum lama ini.

Izin Usaha di Tangan Pemerintah

Said menjelaskan, kebijakan perizinan melibatkan kementerian teknis, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.

DPR, kata dia, tidak memiliki kewenangan mencabut izin usaha karena fungsinya terbatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut Said, wacana yang berkembang bermula dari diskusi soal penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi kerakyatan.

Aspirasi dalam rapat kerja, lanjutnya, bertujuan memberi ruang tumbuh lebih besar bagi koperasi desa di tengah persaingan pasar. Namun, itu bukan keputusan formal untuk mematikan usaha ritel yang sudah berjalan.

UMKM Sumbang 60 Persen PDB

Said mengingatkan, pembangunan ekonomi desa harus dilakukan secara kolaboratif, bukan konfrontatif.

Mengacu data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Karena itu, meski penguatan koperasi desa menjadi agenda penting untuk pengentasan kemiskinan, pemerintah tetap harus menjaga kepastian hukum dan iklim investasi agar tetap kondusif.

DPR, kata Said, berkomitmen mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar koperasi berkembang sehat tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia memastikan pimpinan DPR tetap konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional dan tidak akan mengambil kebijakan sepihak yang melampaui kewenangan.

“Demi menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya.

Dok. Istimewa

Bagikan