Bahaya Cesium-137 di Serang, DPR Pastikan Pengawasan Ketat Industri

my 20251002 212202 0000

BicaraPlus – DPR RI menegaskan akan mengawal ketat kasus cemaran radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar pencemaran berbahaya tersebut tidak kembali terjadi di masa depan.

“Kasus cemaran Cesium-137 di Cikande tidak boleh terulang. DPR melalui komisi terkait akan mengawasi penuh agar kejadian ini ditangani serius,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan. DPR melibatkan Komisi IV, Komisi VII, hingga Komisi XII yang memiliki lingkup pengawasan lingkungan hidup, energi, dan industri.

Pemerintah sebelumnya menetapkan cemaran Cs-137 di kawasan industri Cikande sebagai kejadian khusus radiasi. Keputusan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, setelah investigasi menemukan zat radioaktif tersebut berasal dari aktivitas industri logam, bukan laut atau tambak.

ketua dprri 90b7a67aa21f4ea4afa7479e1da0bdf6

Kasus ini mencuat setelah produk udang beku Indonesia ditolak di pelabuhan Amerika Serikat pada Agustus lalu akibat terdeteksi radiasi. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menjelaskan bahwa Cesium-137 merupakan zat buatan yang kerap dipakai dalam industri, namun berbahaya bila terlepas ke lingkungan. Paparan zat ini dapat mencemari makanan, merusak organ, hingga meningkatkan risiko kanker.

Selain udang, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) juga menemukan Cesium-137 pada cengkeh asal Indonesia, meski masih dalam ambang aman. Menanggapi hal ini, Puan meminta semua pihak bergerak cepat melakukan evaluasi. “Wilayah itu harus ditutup sementara karena berisiko merugikan masyarakat di sekitar,” ujarnya.

DPR menegaskan pengawasan ketat terhadap industri menjadi kunci untuk mencegah bahaya radiasi di masa depan, sekaligus melindungi keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Bagikan