
Pemerintah resmi memperbarui pelaksanaan upacara bendera hari Senin di sekolah mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Melalui aturan tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap Senin dengan susunan yang diperbarui. Dua elemen baru ditambahkan, yakni pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu wajib Rukun Sama Teman.
Kemendikdasmen menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat pendidikan karakter, nasionalisme, dan kedisiplinan peserta didik. Upacara bendera dipandang sebagai sarana strategis penanaman nilai kebangsaan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh sekolah di Indonesia.




