
BicaraPlus – Arab Saudi semakin tegas mengatur transportasi jemaah haji. Melalui regulasi terbaru, pelanggaran operasional bus haji kini bisa berujung sanksi berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin permanen.
Regulasi ini dibuat oleh Royal Commission for Makkah and the Holy Sites untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan jutaan jemaah selama musim haji. Pelanggaran tidak lagi dianggap sepele karena langsung berdampak pada keberlangsungan izin operator.
Dikutip dari Saudi Gazette, pelanggar bisa dikenai denda mulai dari SR150 (Rp665.000) hingga SR100.000 (Rp443 juta). Tak hanya itu, operator yang melanggar juga bisa dilarang beroperasi selama satu hingga tiga musim haji. Untuk pelanggaran berat, izin operasional bisa dicabut secara permanen.
Aturan baru menegaskan, penyedia layanan transportasi haji wajib memiliki izin resmi dari pusat pemanduan transportasi jemaah. Setiap operator harus mendaftar setiap tahun, lengkap dengan jumlah armada bus dan kesiapan operasional. Pendaftaran dibuka mulai 1 Jumada al-Tsani selama 60 hari, dengan dokumen pendukung diserahkan paling lambat 15 Syawal, bisa diperpanjang hingga akhir bulan Syawal bila perlu.
Selain izin, aturan darurat juga diperketat. Jika bus rusak saat operasional, operator wajib menyediakan kendaraan pengganti maksimal satu jam di dalam kota dan pinggiran, serta dua jam di luar kota. Jika gagal, otoritas akan menyiapkan armada pengganti, dan biaya ditanggung operator yang lalai.
Setiap operator juga wajib menyiapkan teknisi memadai dan berkualifikasi, agar armada tetap laik jalan sepanjang musim haji. Langkah ini penting untuk mencegah gangguan layanan yang bisa mengganggu mobilitas dan keselamatan jemaah.
Dengan regulasi ini, Arab Saudi menegaskan: transportasi haji bukan sekadar layanan, tapi urusan vital yang harus dikelola profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Foto: Freepik




