
BicaraPlus – Gebrakan yang disuarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap para pengemplang pajak semakin keras dan terukur. Total tagihan pajak yang mengendap pada 200 wajib pajak besar mencapai kisaran fantastis, yakni Rp 50 hingga Rp 60 triliun. Angka tersebut adalah cerminan dari potensi penerimaan negara yang selama ini luput dari genggaman kas negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sesi media briefing di Jakarta, Senin (17/11/2025), mengungkapkan kemajuan yang dicapai Kemenkeu. “Tapi baru Rp 8 triliun sekarang,” aku Purbaya, merujuk pada realisasi pengumpulan dari total tunggakan jumbo tersebut.
Meskipun baru menyentuh angka Rp8 triliun, sebagian besar dalam skema cicilan, Purbaya menunjukkan keyakinan tinggi. Ia secara tegas mematok target ambisius: jajaran Kemenkeu harus mampu mengamankan sedikitnya Rp 20 triliun dari total tagihan tersebut hingga tutup tahun fiskal ini.
Sinyal ancaman pun dilontarkan Purbaya kepada 200 wajib pajak yang masih menunggak. “Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” ujarnya, mengirimkan pesan bahwa sweeping penegakan hukum pajak bukan lagi negosiasi, melainkan kewajiban.
Klaim optimistis Menteri Keuangan ini diperkuat oleh hitungan internal Ditjen Pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengakui bahwa target Rp20 triliun hingga akhir 2025 adalah mandat yang harus dipenuhi.
Target tersebut merupakan kesanggupan yang disampaikan Bimo langsung kepada Menteri Purbaya setelah hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) diproses. Bimo menjelaskan, meskipun ada beberapa wajib pajak yang masih menghadapi tantangan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utang, komitmen untuk mencapai angka Rp20 triliun tetap menjadi prioritas utama penegakan.
Dengan demikian, momentum penagihan pajak ini menandai babak baru penegasan otoritas Kemenkeu. Upaya pengumpulan Rp20 triliun dari pengemplangan pajak bukan hanya soal menambah pundi-pundi negara, tetapi juga tentang menegakkan prinsip keadilan fiskal, di mana kepatuhan pajak adalah harga mati.





