
BicaraPlus – Sumatra Selatan menjadi salah satu habitat Prionailurus bengalensis atau kucing kuwuk, satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Meski masih kerap ditemukan di lanskap perkebunan hingga sekitar permukiman warga, keberadaannya justru membuat spesies ini rentan diburu dan diperdagangkan secara ilegal.
Terbaru, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Unit 1 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengamankan dua anak kucing kuwuk jantan berusia sekitar satu minggu dari upaya perdagangan liar.
Pelaku berinisial MJ (22) ditangkap di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Kenten, Palembang.
Humas BKSDA Sumsel Andre mengatakan, kedua anakan satwa tersebut saat ini masih dalam perawatan. “Dua anakan kucing masih dirawat,” ujar Andre,.
Terungkap dari Facebook
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan BKSDA di media sosial, khususnya Facebook. Petugas menemukan unggahan penjualan kucing kuwuk dan kemudian menelusuri lokasi penjual yang berada di Palembang.
Menurut Andre, pelaku mengetahui bahwa kucing kuwuk merupakan satwa dilindungi. Bahkan, salah satu rekannya disebut pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2018.
“Pelaku sudah tahu itu jenis dilindungi. Seorang rekannya bahkan pernah ditangkap pada 2018. Dugaan kami, mereka punya jaringan,” katanya.
Kucing kuwuk termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 jo. 106/2018. Pelaku terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Andre menyebut, secara global kejahatan satwa liar menempati peringkat ketiga bisnis ilegal terbesar setelah narkoba dan perdagangan manusia. Mengacu penelitian Mozer & Prost (2023), nilai perdagangan satwa liar ilegal diperkirakan mencapai 7–23 miliar dolar AS per tahun.
“Perdagangan satwa liar ilegal adalah industri ilegal paling menguntungkan di dunia, namun menjadi pendorong utama penurunan keanekaragaman hayati,” tulis penelitian tersebut.
Ia menegaskan, dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga ekologis.
“Jika kucing kuwuk atau kucing hutan punah, akan terjadi ketidakseimbangan ekosistem. Hama bisa merajai lingkungan,” ujar Andre.
Jejawi Diduga Jadi Titik Perburuan
Berdasarkan penelusuran BKSDA, dua anak kucing kuwuk itu berasal dari wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Wilayah Jejawi merupakan lanskap lahan basah yang terhubung dengan Padang Sugihan dan dikenal sebagai habitat kucing liar. BKSDA menduga kawasan ini menjadi target pemburu untuk memasok satwa ke jaringan perdagangan ilegal.
“Tahun 2018 juga pernah ada penangkapan dan kucingnya berasal dari Jejawi,” kata Andre.
Selain OKI, wilayah Ogan Ilir disebut diduga menjadi jalur transit perdagangan satwa ilegal. Satwa dilindungi dari Sumatera disebut kerap dikirim ke Medan dan Pulau Jawa.
“Mereka punya jaringan kuat. Pelabuhan besar seperti Bakauheni yang menghubungkan Sumatera dan Jawa bahkan bisa jebol,” ujarnya.
Perdagangan Daring Marak
Kasus di Palembang menambah daftar panjang perdagangan satwa liar melalui platform daring. Penjual dan pembeli dengan mudah terhubung lewat iklan di media sosial maupun e-commerce.
Penelitian Krismanko Padang dan kolega (2025) mencatat enam platform yang terindikasi memfasilitasi perdagangan satwa liar ilegal, yakni Bukalapak, Facebook, Kaskus, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Selama April 2021 hingga Maret 2022, penelitian tersebut mendeteksi 996 iklan perdagangan satwa liar dari 421 akun. Facebook Marketplace mencatat jumlah tertinggi dengan 334 iklan dari 122 akun, sedangkan Kaskus terendah dengan 18 iklan dari 11 akun.
Penjual tersebar di 21 dari 34 provinsi di Indonesia. Tiga wilayah dengan akun terbanyak berada di Pulau Jawa, yakni Jakarta (161 akun), Jawa Barat (80), dan Jawa Tengah (55).
Penelitian itu juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Undang-Undang Perdagangan (2014) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008) dinilai belum dapat secara efektif menjerat perdagangan satwa liar ilegal secara daring karena belum secara eksplisit mengatur iklan spesies dilindungi.
Para peneliti merekomendasikan revisi Undang-Undang Konservasi, penguatan definisi perdagangan yang mencakup iklan daring, serta pengembangan sistem penyaringan otomatis pada platform digital.
Andre menegaskan, pengawasan perdagangan satwa ilegal daring harus melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta platform media sosial.
“Jika perlu, lakukan komunikasi langsung dengan platform agar menyaring setiap iklan yang terkait perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi konservasi independen Erwin Wilianto sebelumnya mengingatkan bahwa kucing kuwuk bukan hewan peliharaan. Sebagai satwa liar, seluruh kebutuhannya hanya bisa terpenuhi di alam.
“Umumnya yang diperdagangkan itu anakan,” katanya.
Sebagai predator alami, kucing kuwuk berperan menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Hilangnya spesies ini berpotensi memicu lonjakan populasi hama dan gangguan rantai makanan di alam.





